Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade
4,4 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan ke DJP

Foto: Kantor DJP
Letternews.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan layanan digital guna mempermudah kepatuhan perpajakan. Hingga 19 Februari 2025, DJP mencatat perkembangan signifikan dalam penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Dalam hal penerbitan Faktur Pajak, sebanyak 803.372 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh. Dari jumlah tersebut, 266.608 Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak. Adapun total Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Sementara itu, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh hingga pukul 12.02 WIB mencapai 4,4 juta. Dari total tersebut, 4,27 juta merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 130,5 ribu merupakan Wajib Pajak Badan. Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik, dengan jumlah mencapai 4,31 juta SPT, sementara 97,8 ribu dilaporkan secara manual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan digital dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia mengimbau Wajib Pajak untuk terus memanfaatkan sistem perpajakan digital, termasuk Coretax DJP, guna memastikan proses pelaporan berjalan lebih cepat dan efisien.
“Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang menggunakan layanan digital, kami berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan negara,” ujar Dwi Astuti.
Untuk mempermudah Wajib Pajak, DJP menyediakan panduan penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses melalui laman resmi:
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
Jika mengalami kendala dalam penerbitan Faktur Pajak atau pelaporan SPT, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau mendatangi kantor pajak setempat.
Dengan kepatuhan pajak yang lebih baik, setiap Wajib Pajak berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional dan perekonomian negara.
Reporter: Hum