24 Ribu Anak Terlibat Transaksi Prostitusi Dugaan PPATK

 24 Ribu Anak Terlibat Transaksi Prostitusi Dugaan PPATK

Foto: PPATK

Letternews.net — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan transaksi bisnis prostitusi anak dan pornografi, dengan nilai Rp127 miliar. Total, ada 24.049 anak usia 10-18 tahun, diduga terlibat dalam transaksi prostitusi online tersebut.

“Pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga. Nah, transaksi yang tadi 24 ribu sekian (anak) itu, itu ada 130 ribu (frekuensi) transaksi. Angkanya mencapai Rp127,371 miliar sekian,” kata Ivan di Kantor KPAI, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Sindikat Penjual Video Porno Anak

Selain prostitusi, dalam dua tahun terakhir, lanjut Ivan, PPATK juga menemukan transaksi hampir Rp5 miliar diduga terkait pornografi anak.

Ivan mengatakan, hasil analisis dari PPATK terkait prostitusi dan pornografi, sudah diserahkan kepada aparat kepolisian.

BACA JUGA:  Kapendam IX/UDY : Joni Lulus Karena Kegigihannya

“Itu terkait dengan pornografi, angka transaksinya Rp 4,9 miliar. Jadi hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi di situ. Kelihatannya memang sedikit tapi kalau dilihat dari frekuensinya itu luar biasa besar. Itu bisa melalui e-wallet, aset kripto dan segala macam,” kata dia.

Ivan menekankan pentingnya bersama-sama untuk menangani masalah ini. “Kami melihat beratnya tugas yang diemban KPAI jika tidak disupport bersama-sama. Untuk itu, PPATK dan KPAI berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia serta menciptakan Indonesia yang bebas dari tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak,” kata Ivan.

Reporter: Tio

.

Bagikan: