Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
13.885 Pegawai di Lingkungan Kemenkeu Belum Setor LHKPN Terindikasi Dugaan Korupsi
Letternews.net — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga temuan 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terindikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pasalnya, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korups, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurut Abdul Fickar, para pejabat itu tidak memiliki kesadaran akan kewajibannya sebagai ASN yang tugasnya hanya memungut pajak orang lain, namun tidak taat pada Undang-Undang yang berlaku.
“Ya itulah konyolnya orang Indonesia, khususnya ASN pajak. Artinya tidak ada kesadaran kewajibannya sebagai ASN, padahal dia sendiri petugas pemungut pajak orang lain,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Jum’at (24/2).
“Ini gila dan konyol. Bisa dibayangkan jika ini akan berakibat orang malas membayar pajak. Karena itu sudah cukup dasar dan alasan mebuntutnya dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor),” sambungnya.
Terkait laporan harta kekayaan ini, melansir elhkpn.kpk.go.id terdapat 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total terdapat 32.191 orang dijajaran Kemenkeu yang wajib lapor harta kekayaan. Sampai Kamis (23/2/2023), baru 56,87% atau 18.306 orang yang sudah lapor.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa data tersebut belum sepenuhnya, mengingat batas waktu pelaporan masih 31 Maret 2023.
“Batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023. Jadi itu angka sementara. Sejak 2018 tingkat pelaporan LHKPN pegawai Kemenkeu adalah 100%,” katanya. (LN/HUM)